Home » , , » Rangkuman TIK (X) Etika Dan Moral Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Rangkuman TIK (X) Etika Dan Moral Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Posted by Kamarnya Pekick on Tuesday, 28 November 2017

Etika Dan Moral Penggunaan TIK

Untuk mencegah hal-hal buruk seperti ini, pemerintah di berbagai negara mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan penggunaan alat teknologi informasi dan komunikasi. Tak ketinggalan, beberapa lembaga juga ikut menyumbang pemikiran mengenai aturan penggunaan alat teknologi informasi dan komunikasi. Salah satunya adalah Ten Commandments of Computer Ethics yang dikeluarkan
Computer Ethics Institute. Isi sepuluh kode etik bagi pengguna komputer dapat Anda simak pada uraian berikut (diterjemahkan secara bebas dari sumber http://cpsr.org).
1.  Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
2.  Jangan mengganggu kinerja komputer orang lain.
3.  Jangan memata-matai atau memantau file orang lain.
4.  Jangan menggunakan komputer sebagai alat untuk mencuri.
5.  Jangan menggunakan komputer untuk memberikan atau mendukung saksi palsu.
6.  Jangan menggandakan atau menggunakan software yang tidak dibeli secara sah.
7.  Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa izin atau memberikan imbalan yang layak.
8.  Jangan menggunakan hasil karya orang lain tanpa izin.
9.  Pikirkan dampak sosial yang mungkin muncul karena program atau sistem yang Anda buat atau rancang.
10. Gunakan komputer dengan benar-benar mempertimbangkan dan menghormati kepentingan sesama.

Aturan-aturan, kode etik, maupun undang-undang dibuat sehingga masyarakat mematuhi hal berikut.
1.  Masyarakat dapat menggunakan keahlian serta pengetahuannya sebagai alat untuk melakukan kebaikan dan bukan sebaliknya.
2.  Setiap anggota masyarakat menjadi insan yang disiplin.
3.  Menghindari konflik antaranggota masyarakat yang dapat ditimbulkan oleh pelanggaran kode etik serta aturan.
4.  Sebagai panduan untuk menyikapi keberadaan produk teknologi informasi dan komunikasi.

Pelanggaran Etika Dan Moral TIK
Beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi sebagai berikut :
1. Hacking. Kejahatan ini berupa kegiatan menjebol sistem keamanan komputer orang lain dengan berbagai tujuan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan apabila pelaku dan korban (komputer) berada di dalam satu jaringan. Jaringan ini dapat berupa local area network (LAN) ataupun internet. Tidak heran hacking dapat menimbulkan korban yang berada di negara lain. Pelaku hacking disebut Hacker (peretas).

2. Cracking. Kejahatan ini dilakukan dengan meretas sistem keamanan korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi tersebut dapat berupa password kartu kredit, data perusahaan, dan penggunaan identitas orang lain untuk tujuan tertentu. Pelaku cracking disebut Cracker (criminal minded Hacker).

3. Political hacking. Kejahatan ini berupa kegiatan meretas suatu situs atau web yang bertujuan politis. Bentuk umumnya berupa meretas sistem keamanan situs yang dituju dan membuat pernyataan yang menyudutkan korban. Karena bertujuan politis, political Hacker umumnya berkutat sekitar tokoh politik atau partai tertentu.

4. Denial of service attack (DoS). Kejahatan bentuk ini dilakukan dengan mengirimkan data yang sangat besar pada suatu situs tertentu. Tujuannya untuk membuat lambat atau berhenti sama sekali situs yang dituju. Jika mengalami DoS berlebih, situs ini tidak dapat diakses.

5. Penyebaran virus. Umumnya virus yang disebarkan mempunyai kemampuan menggandakan diri. Kerugian yang ditimbulkan kegiatan tersebut tergantung pada jenis virus. Apabila virus bersifat temporer, akibatnya tidak akan begitu merugikan. Namun, apabila virus tersebut merusak sistem komputer, akibatnya sangat merugikan. Karena mudah berpindah melalui media penyimpan data atau surat elektronik, virus komputer sangat cepat menyebar.
6. Fraud. Kejahatan ini memanipulasi informasi, khususnya informasi tentang keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan pribadi.

7. Phising. Teknik kejahatan ini mencari informasi berupa alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor account dengan mengirimkan e-mail yang seolah-olah datang dari bank tertentu. Tujuannya hampir sama dengan cracking.

8. Perjudian. Kegiatan berjudi ini menggunakan media internet. Kegiatan tersebut dapat merugikan pribadi atau negara. Salah satu kerugiannya berupa praktik pencucian uang.

9. Cyber stalking. Kejahatan ini berupa tindakan pengiriman e-mail yang tidak diinginkan si penerima. Umumnya, e-mail yang dikirim berupa paksaan atau ancaman terhadap penerima.

10. Piracy. Kegiatan ini dilakukan dengan membajak hak cipta orang lain sehingga menghilangkan potensi pendapatan perusahaan atau si pembuat. Dari sepuluh bentuk pelanggaran tersebut, pelanggaran hak cipta (pembajakan) paling banyak terjadi di Indonesia.

Peraturan atau undang-undang beserta sanksi terhadap beberapa jenis pelanggaran telah ditetapkan. Undang-undang yang terkenal misalnya Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 2.
Undang-undang ini mengatur perlindungan hak cipta hingga sanksi bagi pelanggar hak cipta.
Undang-undang yang lain menyangkut sanksi bagi tindakan yang melanggar aturan penggunaan komputer semisal hacking, cracking, dan sebagainya.

Undang-undang ini disebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagian masyarakat menyebut Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 ini sebagai undang-undang cyber crime atau undang-undang tentang kejahatan di dunia maya. Undang-undang ini diharapkan dapat membuat jera para pelaku kriminal.

Misalnya dengan memberikan sanksi nominal denda yang cukup tinggi, seperti contoh pasal berikut.
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik. Pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Lanjut baca kesini ->Rangkuman TIK (X) Hak Atas Kekayaan Intelektual 
Baca rangkuman yang lain disini ->Rangkuman TIK (X) Etika Dan Moral Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Baca rangkuman yang lain disini -> Rangkuman TIK Jenis Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Baca juga -> Rangkuman TIK (X) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Dalam Penggunaan TIK 
 

Sumber : Ebook Teknologi Informasi Dan Komunikasi Kelas 10-Ali Muhson Miyanto-2010

Thanks for reading & sharing Kamarnya Pekick

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Kita saling berbagi pengalaman

Search Postingan