Etika Dan Moral
Penggunaan TIK
Untuk
mencegah hal-hal buruk seperti ini, pemerintah di berbagai negara mengeluarkan
aturan yang berkaitan dengan penggunaan alat teknologi informasi dan
komunikasi. Tak ketinggalan, beberapa lembaga juga ikut menyumbang pemikiran
mengenai aturan penggunaan alat teknologi informasi dan komunikasi. Salah
satunya adalah Ten Commandments of Computer Ethics yang dikeluarkan
Computer
Ethics Institute. Isi sepuluh kode etik bagi pengguna komputer dapat Anda simak
pada uraian berikut (diterjemahkan secara bebas dari sumber http://cpsr.org).
1.
Jangan menggunakan komputer untuk
merugikan orang lain.
2.
Jangan mengganggu kinerja komputer orang
lain.
3.
Jangan memata-matai atau memantau file
orang lain.
4.
Jangan menggunakan komputer sebagai alat
untuk mencuri.
5.
Jangan menggunakan komputer untuk memberikan
atau mendukung saksi palsu.
6. Jangan menggandakan atau menggunakan software
yang tidak dibeli secara sah.
7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang
lain tanpa izin atau memberikan imbalan yang layak.
8.
Jangan menggunakan hasil karya orang
lain tanpa izin.
9. Pikirkan dampak sosial yang mungkin muncul
karena program atau sistem yang Anda buat atau rancang.
10. Gunakan komputer dengan benar-benar
mempertimbangkan dan menghormati kepentingan sesama.
Aturan-aturan, kode etik, maupun
undang-undang dibuat sehingga masyarakat mematuhi hal berikut.
1. Masyarakat dapat menggunakan keahlian serta
pengetahuannya sebagai alat untuk melakukan kebaikan dan bukan sebaliknya.
2. Setiap anggota masyarakat menjadi insan yang
disiplin.
3. Menghindari konflik antaranggota masyarakat
yang dapat ditimbulkan oleh pelanggaran kode etik serta aturan.
4. Sebagai panduan untuk menyikapi keberadaan
produk teknologi informasi dan komunikasi.
Pelanggaran
Etika Dan Moral TIK
Beberapa jenis pelanggaran atau
kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi sebagai
berikut :
1. Hacking. Kejahatan ini berupa
kegiatan menjebol sistem keamanan komputer orang lain dengan berbagai tujuan.
Kegiatan tersebut dapat dilakukan apabila pelaku dan korban (komputer) berada
di dalam satu jaringan. Jaringan ini dapat berupa local area network (LAN)
ataupun internet. Tidak heran hacking dapat menimbulkan korban yang berada di negara
lain. Pelaku hacking disebut Hacker (peretas).
2. Cracking. Kejahatan ini
dilakukan dengan meretas sistem keamanan korban untuk mendapatkan keuntungan
pribadi. Keuntungan pribadi tersebut dapat berupa password kartu kredit, data
perusahaan, dan penggunaan identitas orang lain untuk tujuan tertentu. Pelaku
cracking disebut Cracker (criminal minded Hacker).
3. Political hacking. Kejahatan
ini berupa kegiatan meretas suatu situs atau web yang bertujuan politis. Bentuk
umumnya berupa meretas sistem keamanan situs yang dituju dan membuat pernyataan
yang menyudutkan korban. Karena bertujuan politis, political Hacker umumnya
berkutat sekitar tokoh politik atau partai tertentu.
4. Denial of service attack
(DoS). Kejahatan bentuk ini dilakukan dengan mengirimkan data yang sangat besar
pada suatu situs tertentu. Tujuannya untuk membuat lambat atau berhenti sama
sekali situs yang dituju. Jika mengalami DoS berlebih, situs ini tidak dapat
diakses.
5. Penyebaran virus. Umumnya
virus yang disebarkan mempunyai kemampuan menggandakan diri. Kerugian yang
ditimbulkan kegiatan tersebut tergantung pada jenis virus. Apabila virus
bersifat temporer, akibatnya tidak akan begitu merugikan. Namun, apabila virus
tersebut merusak sistem komputer, akibatnya sangat merugikan. Karena mudah
berpindah melalui media penyimpan data atau surat elektronik, virus komputer
sangat cepat menyebar.
6. Fraud. Kejahatan ini
memanipulasi informasi, khususnya informasi tentang keuangan dengan tujuan
mengeruk keuntungan pribadi.
7. Phising. Teknik kejahatan ini
mencari informasi berupa alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor account
dengan mengirimkan e-mail yang seolah-olah datang dari bank tertentu. Tujuannya
hampir sama dengan cracking.
8. Perjudian. Kegiatan berjudi
ini menggunakan media internet. Kegiatan tersebut dapat merugikan pribadi atau
negara. Salah satu kerugiannya berupa praktik pencucian uang.
9. Cyber stalking. Kejahatan ini
berupa tindakan pengiriman e-mail yang tidak diinginkan si penerima. Umumnya,
e-mail yang dikirim berupa paksaan atau ancaman terhadap penerima.
10. Piracy. Kegiatan ini
dilakukan dengan membajak hak cipta orang lain sehingga menghilangkan potensi
pendapatan perusahaan atau si pembuat. Dari sepuluh bentuk pelanggaran
tersebut, pelanggaran hak cipta (pembajakan) paling banyak terjadi di
Indonesia.
Peraturan atau undang-undang
beserta sanksi terhadap beberapa jenis pelanggaran telah ditetapkan.
Undang-undang yang terkenal misalnya Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal
2.
Undang-undang ini mengatur perlindungan
hak cipta hingga sanksi bagi pelanggar hak cipta.
Undang-undang yang lain
menyangkut sanksi bagi tindakan yang melanggar aturan penggunaan komputer
semisal hacking, cracking, dan sebagainya.
Undang-undang ini disebut
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagian masyarakat
menyebut Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 ini sebagai undang-undang cyber
crime atau undang-undang tentang kejahatan di dunia maya. Undang-undang ini
diharapkan dapat membuat jera para pelaku kriminal.
Misalnya dengan memberikan sanksi
nominal denda yang cukup tinggi, seperti contoh pasal berikut.
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1
miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang
menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi,
perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik. Pidana
4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang
dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik
dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau
menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Lanjut baca kesini ->Rangkuman TIK (X) Hak Atas Kekayaan Intelektual
Baca rangkuman yang lain disini ->Rangkuman TIK (X) Etika Dan Moral Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Baca rangkuman yang lain disini -> Rangkuman TIK Jenis Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Baca juga -> Rangkuman TIK (X) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Dalam Penggunaan TIK
Lanjut baca kesini ->Rangkuman TIK (X) Hak Atas Kekayaan Intelektual
Baca rangkuman yang lain disini ->Rangkuman TIK (X) Etika Dan Moral Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Baca rangkuman yang lain disini -> Rangkuman TIK Jenis Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Baca juga -> Rangkuman TIK (X) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Dalam Penggunaan TIK
Sumber : Ebook Teknologi
Informasi Dan Komunikasi Kelas 10-Ali Muhson Miyanto-2010
Thanks for reading & sharing Kamarnya Pekick
0 komentar:
Post a Comment
Kita saling berbagi pengalaman